Bahwa dalam rangka Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan B - News - BPS-Statistics Indonesia Di Yogyakarta Province

Bantu kami melayani Anda dengan lebih baik. Ayo ikut berpartisipasi dalam SURVEI KEBUTUHAN DATA 2024. Isi survei pada link berikut https://s.bps.go.id/skd2024-bpsdiy. Jawaban Anda, Membantu Meningkatkan Pelayanan Kami

«« Jam Layanan Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Senin - Kamis 08.00 - 15.00 WIB, Jum'at 08.00 - 15.30 WIB ««

«« Layanan Online BPS : email - pst3400@bps.go.id, WA - 0821 8055 3400, livechat : klik pojok kanan bawah website ini ««

Bahwa dalam rangka Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan B

Bahwa dalam rangka Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan B

October 13, 2017 | Other Activities


Bahwa dalam rangka Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, pada hari ini Jum’at, 13 Oktober 2017, Badan Pusat Statistik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BPS Prov DIY) menerima kunjungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KEMENPANRB RI) yang dipimpin oleh Bapak Ngalimun, S.Sos, MM. (Kepala Bidang Asesmen dan Penyiapan Koordinasi Kelembagaan dan Tata Laksana Perekonomian) beserta Ibu Nuryatini (Kepala Subbidang Penyiapan Koordinasi Kelembagaan dan Tata Laksana Perekonomian), Ibu Indiyah Sri Winarti, dan Bapak Eko Purwanto, ST., ME (Kepala Subbidang Asesmen Kelembagaan dan Tata Laksana Kemaritiman). Adapun salah satu agenda yang dibahas adalah mengenai SOP (Standard Operating Procedure) untuk setiap Proses/Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Satker) dalam hal ini BPS Prov DIY. Bahwa SOP ini menjadi penting sebagai acuan Satker dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya. Kinerja Satker akan dinilai berdasarkan kesesuaian kinerjanya dibandingkan dengan SOP yang sudah disusun. Untuk itu dalam hal terjadi perubahan proses kerja atau kegiatan yang dilakukan oleh Satker, maka pada SOP harus dilakukan revisi untuk mengakomodir perubahan tersebut. SOP dan pelaksanaan kinerja ini akan menjadi salah satu dasar atau kriteria bagi KEMENPANRB dalam menentukan besarnya Tunjangan Kinerja bagi Satker. 
Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

Badan Pusat Statistik Provinsi Daerah Istimewa YogyakartaJl. Brawijaya

Tamantirto

Kasihan

Bantul

55183. Telp. 0274-4342234. Fx. 0274-4342230. E-mail : pst3400@bps.go.id.

logo_footer

Manual

ToU

Links

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia