Gender
Geografi
Iklim
Indeks Pembangunan Manusia
Kemiskinan dan Ketimpangan
Kependudukan
Kesehatan
Konsumsi dan Pengeluaran
Lingkungan Hidup
Pemerintahan
Pendidikan
Perumahan
Politik dan Keamanan
Sosial Budaya
Tenaga Kerja
Selengkapnya...
Ekspor-Impor
Energi
Harga Eceran
Harga Produsen
Industri
Inflasi
Input output
ITB-ITK
Keuangan
Komunikasi
Konstruksi
Nilai Tukar Petani
Pariwisata
Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)
Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)
Transportasi
Upah Buruh
Hortikultura
Kehutanan
Perikanan
Perkebunan
Pertambangan
Peternakan
Tanaman Pangan
Data series subyek Tenaga Kerja juga dapat diakses melalui Fitur Tabel Dinamis.
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota
: * Tahun 2012 belum menggunakan UMK, Tetapi Upah Minimum Provinsi (UMP) * Tahun 2016 tidak menghitung UMP sumber : Disnakertrans DIY
Source Url: https://yogyakarta.bps.go.id/indicator/6/272/2/upah-minimum-kabupaten-upah-minimum-provinsi-di-di-yogyakarta.html
Access Time: April 24, 2024, 5:57 pm