Denah Tempat Duduk Peserta Ujian Tahap 3 (Psikotes) PMB STIS TA. 2017/2018
Tata Tertib Ujian Tahap III (Psikotes) PMB STIS TA. 2017/2018
Peserta Ujian
- Peserta diminta hadir 1 jam (60 menit) sebelum ujian Psikotes dimulai;
- Ujian dimulai pukul 08.00 WIB (Wilayah lain menyesuaikan, 09.00 WITA, 10.00 WIT);
- Peserta harap menggunakan pakaian bebas rapi (tidak menggunakan kaos, jeans, dan sandal);
- PESERTA YANG SALAH TEMPAT/LOKASI UJIAN BAIK DI DALAM PROVINSI MAUPUN DI PROVINSI YANG BERBEDA, TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGIKUTI UJIAN.
- Toleransi keterlambatan bagi peserta adalah 15 menit. Apabila semua peserta sudah hadir sesuai jadwal, instruksi tes pertama bisa langsung dimulai. Apabila ada peserta yang belum hadir, instruksi tes pertama diberikan sesudah menunggu 15 menit sesuai toleransi batas keterlambatan.
- Peserta diharuskan membawa:
- Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM) Ujian Tahap III.
- Kartu identitas ASLI berfoto yang masih berlaku, seperti KTP, Kartu Pelajar, SIM, Paspor, atau bukti identitas lain yang setara.
- Perlengkapan alat tulis (Wajib: Pensil HB, Pensil 2B, Ballpoint, Penghapus, Rautan, dan Papan Alas Tulis).
Tata Tertib Saat Ujian Berlangsung
- Meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM) di samping kiri tempat duduk.
- Mengisi dan menandatangani daftar hadir peserta ujian.
- Sebelum ada perintah bahwa ujian di mulai, peserta ujian tidak diperkenankan menyentuh berkas ujian.
- Memeriksa nomor ujian pada lembar jawaban komputer (LJK) apakah sudah sesuai dengan KTPUM.
- Memeriksa jumlah dan nomor halaman soal ujian, jika ada cacat/ kurang agar meminta gantinya (langsung tukar/ ganti satu Amplop Individual) kepada Pengawas.
- Membaca dengan seksama petunjuk pengisian/cara menjawab soal pada halaman pertama soal ujian.
- Tidak ada ralat atau penjelasan lain tentang soal ujian.
- Dilarang meminjam/meminjamkan alat tulis dari/kepada peserta lain.
- Dilarang melihat/memperlihatkan hasil pekerjaan ujian dari/kepada peserta lain.
- Dilarang membuka buku ataupun catatan dalam bentuk apa pun.
- Dilarang menggunakan kalkulator, mesin hitung atau alat hitung lainnya.
- Dilarang mengaktifkan handphone (HP) atau alat komunikasi lainnya.
- Dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu jalannya ujian, seperti makan, minum, ngobrol dan sejenisnya.
- Toleransi keterlambatan bagi peserta adalah 15 menit. Apabila semua peserta sudah hadir sesuai jadwal, instruksi tes pertama bisa langsung dimulai. Apabila ada peserta yang belum hadir, instruksi tes pertama diberikan sesudah menunggu 15 menit sesuai toleransi batas keterlambatan.
- Peserta ujian yang meninggalkan tempat duduk sebelum waktu ujian berakhir, dianggap telah menyelesaikan ujiannya.
- Jika waktu untuk setiap materi ujian telah berakhir, peserta ujian dilarang menulis/melanjutkan pekerjaan pada materi ujian tersebut.
Lain-lain
- Pelanggaran terhadap tata tertib peserta ujian akan dikenakan sanksi berupa tidak diproses hasil ujiannya.
- Pengumuman hasil ujian tahap III PMB-STIS T.A. 2017/2018 dapat dilihat di Kampus STIS atau di Kantor BPS Provinsi atau laman STIS dengan alamat https://www.stis.ac.id pada tanggal 29 Juli 2017.
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diberitahukan kemudian.

Tempat Ujian di wilayah D.I. Yogyakarta bertempat di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Jl. Laksda Adisucipto, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman.